ditanggung bpjs
ditanggung bpjs

Sequent – Ditanggung BPJS. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, “Penyakit apa saja yang ditanggung BPJS?”. Banyak orang masih bingung tentang jenis penyakit yang bisa mendapatkan perawatan gratis atau dengan biaya ringan melalui BPJS.

1. Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mencakup hampir semua jenis penyakit, mulai dari penyakit ringan hingga kondisi yang lebih serius dan membutuhkan perawatan intensif. Berikut ini beberapa kategori penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS:

a. Penyakit Menular

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi pasien yang menderita penyakit menular. Beberapa penyakit yang masuk dalam kategori ini meliputi:

  • Tuberkulosis (TBC) – Penyakit infeksi paru-paru ini bisa ditanggung mulai dari pemeriksaan hingga pengobatan jangka panjang.
  • HIV/AIDS – Pasien dengan HIV/AIDS dapat memperoleh perawatan dan pengobatan ARV (antiretroviral) secara gratis.
  • Malaria & Demam Berdarah Dengue (DBD) – Penyakit akibat gigitan nyamuk ini juga termasuk dalam layanan BPJS.
  • Hepatitis B & C – Penyakit hati yang berbahaya ini bisa ditanggung dengan berbagai pemeriksaan dan pengobatan.

b. Penyakit Tidak Menular

Penyakit tidak menular yang umum terjadi juga masuk dalam daftar perlindungan BPJS, antara lain:

  • Diabetes Mellitus – Penyakit ini memerlukan pengobatan seumur hidup, termasuk suntik insulin dan pemeriksaan rutin.
  • Hipertensi (Tekanan Darah Tinggi) – BPJS menanggung biaya kontrol rutin, pengobatan, dan konsultasi dokter.
  • Stroke – Pasien stroke bisa mendapatkan perawatan medis seperti fisioterapi dan rehabilitasi.
  • Jantung – Penyakit jantung koroner, gagal jantung, dan tindakan medis seperti pemasangan ring jantung bisa ditanggung BPJS.
  • Kanker – Pengobatan kanker, seperti kemoterapi dan radioterapi, juga termasuk dalam cakupan BPJS.

c. Penyakit Kronis

BPJS Kesehatan juga menanggung penyakit kronis yang memerlukan pengobatan jangka panjang, seperti:

  • Gagal Ginjal – Biaya cuci darah (hemodialisis) untuk pasien gagal ginjal bisa ditanggung secara penuh.
  • Asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) – BPJS menanggung biaya kontrol rutin dan obat-obatan.
  • Arthritis (Radang Sendi) – Biaya pengobatan dan terapi untuk mengatasi peradangan sendi juga termasuk dalam cakupan BPJS.

d. Penyakit Ibu dan Anak

Kesehatan ibu dan anak menjadi prioritas dalam layanan BPJS. Beberapa layanan yang bisa diklaim antara lain:

  • Kehamilan dan Persalinan – Ibu hamil bisa mendapatkan pemeriksaan kehamilan rutin, USG dasar, dan persalinan normal atau operasi caesar.
  • Imunisasi Bayi dan Anak – Program imunisasi dasar seperti BCG, DPT, Polio, dan Campak ditanggung oleh BPJS.
  • Perawatan Bayi Baru Lahir – BPJS menanggung biaya perawatan bayi prematur, kuning, atau dengan kelainan bawaan.

e. Penyakit Akibat Kecelakaan

BPJS Kesehatan juga bisa menanggung biaya perawatan akibat kecelakaan, tetapi ada syarat tertentu:

  • Jika kecelakaan terjadi saat bekerja, maka biayanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika kecelakaan lalu lintas, biaya bisa ditanggung oleh Jasa Raharja terlebih dahulu, kemudian sisanya oleh BPJS.

2. Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Meskipun BPJS menanggung banyak penyakit, ada beberapa kondisi yang tidak termasuk dalam cakupan layanan, di antaranya:

  • Penyakit akibat tindakan kriminal seperti perkelahian.
  • Penyakit akibat kecanduan alkohol dan narkoba.
  • Pengobatan estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik.
  • Pengobatan alternatif yang tidak diakui medis, seperti akupuntur tanpa izin dokter.
  • Penyakit akibat kesengajaan, misalnya bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
  • Obat-obatan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur BPJS, misalnya memilih dokter atau rumah sakit tertentu tanpa rujukan.

3. Cara Klaim BPJS untuk Pengobatan

Untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan BPJS, ada beberapa prosedur yang harus diikuti:

  1. Pendaftaran dan Kepesertaan Aktif
    • Pastikan kepesertaan BPJS Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan.
    • Jika belum terdaftar, Anda bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS.
  2. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1)
    • Kunjungi klinik, puskesmas, atau dokter keluarga yang terdaftar di kartu BPJS Anda.
    • Jika kondisi darurat, pasien bisa langsung ke IGD rumah sakit terdekat.
  3. Mendapatkan Surat Rujukan
    • Jika penyakit membutuhkan spesialis atau perawatan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
    • Beberapa penyakit darurat seperti serangan jantung dan kecelakaan tidak membutuhkan rujukan.
  4. Pengobatan dan Tindakan Medis
    • BPJS menanggung semua biaya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    • Jika rumah sakit kehabisan kamar kelas 3 (sesuai BPJS), pasien bisa naik kelas dengan biaya tambahan.

BPJS Kesehatan merupakan solusi bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses layanan medis tanpa harus terbebani biaya besar. Namun, ada juga beberapa penyakit atau kondisi yang tidak masuk dalam cakupan BPJS, sehingga penting untuk memahami aturan dan prosedur yang berlaku. Jika Anda belum memiliki BPJS atau masih memiliki tunggakan, segera aktifkan agar Anda dan keluarga bisa mendapatkan manfaat maksimal dari layanan kesehatan yang tersedia!

By SEQUENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *